BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

KPK Keberatan dengan Perbaikan Dalil Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Dilakukan Dua Kali

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 18:09 WIB
90 view
KPK Keberatan dengan Perbaikan Dalil Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Dilakukan Dua Kali
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memimpin sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang utama, Rabu (5/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas perbaikan dalil dan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Keberatan ini disampaikan usai pembacaan permohonan praperadilan yang berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurut Tim Biro Hukum KPK, mereka baru menerima salinan berkas permohonan hasil perbaikan pertama, sementara salinan permohonan yang diperbaiki kedua kali baru diterima setelah pembacaan di depan sidang. Hal ini membuat pihak KPK merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban terhadap perubahan tersebut.

"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK)," kata anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Tim Biro Hukum KPK juga menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah sebelum memberikan tanggapan. KPK berharap agar hakim memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan jawaban atas perbaikan tersebut.

Namun, meskipun ada keberatan tersebut, Hakim Djuyamto yang memimpin sidang memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Menurut hakim, dalil dan permohonan perbaikan kedua sudah dibacakan secara terbuka dan dicatat oleh pihak KPK. Hakim memberikan waktu tambahan dua jam sehingga sidang yang dijadwalkan pada Kamis (6/2/2025) akan dimulai pukul 11.00 WIB, bukan 09.00 WIB seperti semula.

Baca Juga:

Tim Biro Hukum KPK akhirnya memutuskan untuk mengikuti keputusan hakim, meskipun mereka tetap mengajukan keberatan dalam bentuk tertulis pada sidang mendatang.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Curang , Ini dia Profile Tia Rahmania Yang Menang Lawan PDIP
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Menang Gugatan di PN Jakpus, Tia Rahmania Akan Polisikan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana
Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan Kristen dan Katolik Saat Paskah 2025
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
komentar
beritaTerbaru