BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:32 WIB
156 view
Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan
Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran. Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang untuk menjual gas, kini mereka diberi kesempatan untuk berubah fungsi menjadi sub pangkalan.

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pedagang eceran kini dapat menjual LPG 3 kg, namun dengan status baru sebagai sub pangkalan.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
Ahok: Kejagung Harus Periksa Alfian Nasution dalam Skandal Korupsi Pertamina
Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Pangkalan, Berlaku 14 Maret 2025: Simak Daftarnya!
Ahok Klaim Tidak Ditanya Soal BBM Oplosan Selama Pemeriksaan Kasus Korupsi Kejagung
Ahok Terkejut Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertamina?
Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
komentar
beritaTerbaru