bitvonline.com-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia kini menduduki peringkat keempat di dunia dengan kasus pornografi anak terbanyak. Hal ini menjadi salah satu alasan utama Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar aturan perlindungan anak di dunia digital disusun secepatnya.
"Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak," kata Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Meutya juga menyoroti masalah lain yang tidak kalah serius, seperti perjudian online yang menargetkan anak-anak, perundungan, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya yang berkembang pesat di dunia digital.
Selain itu, Menkomdigi menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya fokus pada masalah pornografi anak, tetapi juga perlu segera mengatasi masalah konten negatif lain yang mengancam keselamatan anak-anak di dunia maya.
Terkait hal ini, Presiden Prabowo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) telah memerintahkan kementeriannya bersama tiga kementerian lain, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mempercepat pembuatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
"Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.
Sebagai tindak lanjut, keempat kementerian telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Tim Kerja yang akan fokus pada penyusunan aturan perlindungan anak di dunia digital. Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga perlindungan anak, serta praktisi di bidang teknologi dan komunikasi.
"Semua kementerian yang terlibat memiliki semangat yang sama untuk segera menyusun aturan ini dengan perspektif yang berbeda-beda agar bisa memberi perlindungan yang optimal bagi anak-anak di dunia digital," jelas Meutya.
(kmps/n14)
Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak