BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Pembangunan Infrastruktur Terancam Terganggu

Akibat Pemangkasan Anggaran 80%di Kementerian Pekerjaan Umum
BITVonline.com - Minggu, 02 Februari 2025 10:35 WIB
52 view
Pembangunan Infrastruktur Terancam Terganggu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) berpotensi mempengaruhi berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PU mengalami pemangkasan yang signifikan, yaitu sebesar 80 persen, yang diperkirakan akan mengurangi sekitar Rp 81 triliun dari total anggaran yang sebelumnya mencapai Rp 110,95 triliun.

Diana menjelaskan bahwa dampak dari efisiensi anggaran ini akan terasa pada berbagai proyek infrastruktur penting, seperti pembangunan jalan, bendungan, irigasi, dan bangunan lainnya. "Ya mungkin semuanya ya. Jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu. Semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:

Namun, Diana memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga:

Instruksi efisiensi anggaran tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta agar kementerian dan lembaga melakukan review anggaran belanja negara untuk mencapai efisiensi hingga Rp 306 triliun, dengan rincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan agar belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, hingga seminar FGD dibatasi. Pemerintah daerah pun diminta mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen dan membatasi belanja honorarium.

Instruksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memangkas pengeluaran yang tidak efisien, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan alat dan mesin, serta belanja operasional kantor.

(trbn/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
Pemangkasan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Berdampak pada Pembatalan dan Penundaan Proyek Infrastruktur
Anggaran KPK Dipangkas Rp201 Miliar Akibat Efisiensi Belanja APBN 2025
Efisiensi Anggaran MA Sebesar Rp2,2 Triliun Pengaruhi Pelayanan Pengadilan di Daerah
Pemerintah Terapkan Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun, Sektor Swasta Diuntungkan
Direksi TVRI dan RRI Sepakat Tidak Akan PHK Karyawan Meski Ada Efisiensi Anggaran 2025
Pegawai Vendor Terancam Diberhentikan, MenPANRB: Itu Urusan Kementerian/Lembaga Terkait
komentar
beritaTerbaru