
Aceh Gelap! 1.740 Meter Kabel Lampu Penerangan Dicuri, Pelaku Diamankan Polisi
ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan yang
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Saleh menegaskan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapuskan presidential threshold, yang selama ini dianggap menghambat proses demokrasi. “PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold yang minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. Kami telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut,” ujar Saleh kepada media pada Kamis (2/1/2025). Menurut Saleh, penerapan presidential threshold sangat tidak adil karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ia menilai, dengan adanya PT, hanya calon dengan dukungan politik besar yang memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, untuk mendapatkan dukungan politik seperti itu, sangat sulit.
“Kalau pakai PT, itu artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” jelasnya. Saleh menambahkan, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak, namun mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena kurangnya modal dasar dan pengalaman dalam mengelola partai politik. Dengan keputusan MK ini, Saleh berharap sistem pilpres dapat diperbaiki sehingga seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. “Prinsip dasar darstyle=”text-decoration: none;”i demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan,” paparnya.
Saleh juga berharap keputusan MK ini akan memunculkan lebih banyak capres dan cawapres dalam kontestasi pilpres berikutnya. “Kami bermimpi bisa mendorong kader kami sendiri, atau berkolaborasi dengan partai dan elemen bangsa lainnya,” kata Saleh. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menghapuskan ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
(CHRISTIE)
Baca Juga:
ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan yang
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan jam penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (SemanggiCawang) se
NasionalSUMENEP Fenomena alam yang mengejutkan terjadi di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Selasa (11/3/20
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan perpanjangan libur Lebaran 1446 H/2025 M untuk sekolah, madras
PendidikanJAKARTA Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tah
EkonomiMEDAN Minyak goreng MinyaKita yang takarannya tidak sesuai seperti tertulis di kemasan, ternyata juga ditemukan di Medan. Bahkan, minyak y
EkonomiJAKARTA Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhatihati dalam penegakan huk
NasionalMEDAN Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada Jumat,
Hukum dan KriminalNUSA TENGGARA TIMUR Kasus mencoreng nama baik kepolisian kembali terungkap di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), kali ini melibatkan Kapol
Hukum dan Kriminal