BREAKING NEWS
Selasa, 15 April 2025

Diserahkan ke Kejari Bekasi, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ucapkan Takbir

BITVonline.com - Senin, 03 Oktober 2022 05:52 WIB
20 view
Diserahkan ke Kejari Bekasi, Pemimpin Khilafatul Muslimin Ucapkan Takbir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jawa Barat-Pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengucapkan kalimat takbir saat dibawa keluar dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Hal itu diucapkan Abdul Qadir saat ditanyai mengenai kesiapannya bersama para tersangka menghadapi persidangan, terkait dengan kasus penyebaran ideologi khilafah yang menjerat mereka.

Iyo Allahuakbar,” ucal Abdul Qadir sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas, Senin (3/10/2022). Sementara itu, tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh para tersangka lain saat dibawa ke mobil tahanan. Kini, para tersangka sudah diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga:

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyebaran ideologi khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin sudah dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya berserta alat bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga:

“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin,” kata Liston

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(dadang)

beritaTerkait
Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Kapolda Jambi Terima Kunjungan SKK Migas Sumbagsel, Perkuat Sinergi Pengamanan Sektor Migas
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Tokoh Katolik, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama
Kecelakaan Tragis di Pematangsiantar, Bocah SD Tewas Ditabrak Bus Setelah Terjatuh dari Motor
Remaja Perempuan di Batu Bara Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras di Konser Musik
komentar
beritaTerbaru