BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Kekecewaan Pengusaha Kecil Atas Kinerja ULP PLN Tanjung Tiram Yang Diduga Tidak Profesional.

BITVonline.com - Kamis, 12 Januari 2023 14:03 WIB
1 view
Kekecewaan Pengusaha Kecil Atas Kinerja ULP PLN Tanjung Tiram Yang Diduga Tidak Profesional.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Kalangan pengusaha kecil dan menengah serta warga di Kabupaten Batu Bara , Kecamatan Talawi dan sekitarnya mengeluhkan dampak pemadaman aliran listrik PT PLN yang merugikan pengelolaan usaha yang menggunakan listrik.

Menurut beberapa kalangan pengusaha di Kecamatan Talawi nyaris 3 kali sehari terjadi pemadaman aliran listrik PLN di area Kecamatan Talawi membuat beberapa pemilik usaha yang menggunakan aliran listrik harus tutup lantaran adanya pemadaman listrik.

Pemadaman aliran listrik di Kecamatan Talawi terjadi dalam waktu lama,tidak sesuai dengan surat edaran yang di layang kan ULP Tanjung Tiram kamis 12/januari /2023 waktu 08:00 s/d 16:00 Daerah padam simpang sianam, Dahari Indah, Dahari selebar, Mesjid Lama, Pangkalan, Indra Yaman, Simpang Empat, Bogak Sebrang, Manunggal dan sekitarnya.

Baca Juga:

Tapi nyatanya yang dirasakan masyarakat yaitu minimnya pemberitahuan akan adanya pemadaman, para pengusaha kecil juga merasakan hidupnya lampu pada pukul 18:00 wib yang notabennya hidup 16:00 , masyarakat menduga pihak ULP PLN Tanjung Tiram tidak profesional dalam bekerja yang membuat sebagian masyarakat kecewa.

Salah satu pengusaha kecil yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Kecewa kali saya bang, bisa dikatakan satu hari mati lampu yang membuat usaha saya tidak bisa berproduksi dikarenakan mati lampu ini bang”. Ucap pengusaha.

Baca Juga:

“Yang aneh nya kami tidak mengetahui akan adanya pemadaman di daerah kami, biasanya kan ada selebaran pemberitahuan oleh pihak terkait akan adanya pemadaman”. Tutup pengusaha tersebut.

Untuk melindungi konsumen ketenagalistrikan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Sesuai Permen EDSM Nomor 27/2017 jo Permen ESDM Nomor 18/2019, besaran TMP wajib diumumkan. Peraturan Menteri juga mengatur kewajiban kompensasi untuk indikator tertentu. Hendra menyampaikan ada 13 indikator TMP. Dari 13 indikator tersebut, ada 6 indikator yang wajib memberikan kompensasi jika kewajibannya tidak terpenuhi.

“Ada enam indikator kompensasi TMP, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru Tegangan Rendah, kecepatan pelayanan perubahan daya Tegangan Rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening,” lanjut Hendra. Perhitungan besaran kompensasi TMP adalah berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan tariff adjusment (nonsubsidi) dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi.

(RED)

beritaTerkait
Misteri Mayat Pria di Kali Angke: Polisi Temukan Banyak Identitas, Termasuk WNA
WAMI: Tempat Hiburan Malam di Medan Terancam Proses Hukum Jika Tak Bayar Royalti Musik
Bupati Madina Perintahkan 12 Camat Tutup Tambang Emas Ilegal: Ancaman Serius Bagi Lingkungan
Bejat! Ustaz Ponpes di Tulungagung Cabuli 7 Santri, Modusnya Disertai Ancaman
Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Memanas, Pria Bernama Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak CA
Bahlil Usul ke Prabowo Tambah Impor Minyak-LPG dari AS Rp168 Triliun
komentar
beritaTerbaru