JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (8/1/2025). Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa persiapan untuk sidang telah dilakukan dengan matang, baik dari aspek administratif maupun teknis.
“Saat ini, para Hakim Konstitusi telah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan,” kata Faiz saat dihubungi, Selasa (7/1). Ia juga menyebutkan bahwa MK telah mengirimkan pemberitahuan persidangan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama proses sidang, MK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan pengamanan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK, baik pada sidang perdana maupun di tahapan berikutnya, dapat berjalan dengan lancar,” ujar Faiz.
Hingga saat ini, terdapat 310 perkara yang telah diregistrasi di MK, yang terdiri dari 23 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, 238 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 49 perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota. Sidang perdana pada Rabu ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada yang telah berlangsung
(N/014)