Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan usia untuk mengakses media sosial (medsos) mendapat perhatian serius dari Komisi I
DPR. Pada Rabu, (4/2/2025), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I untuk menjelaskan rencana kebijakan tersebut.
Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi I mencecar Meutya Hafid mengenai rincian mekanisme pembatasan usia, kategori usia yang akan dibatasi, serta implementasinya. Mereka juga mendesak agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan jelas.
Baca Juga:
Anggota Komisi I dari PKB, Oleh Soleh, meminta kejelasan terkait pembatasan usia, serta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh anak-anak. "Saya lebih tegas bukan pembatasan tapi pelarangan," ujar Oleh. Ia mengingatkan bahwa jika aturan hanya sebatas pembatasan, anak-anak yang usianya belum cukup mungkin masih bisa mengakses medsos dengan cara memanfaatkan teman yang lebih tua atau menggunakan perangkat lain.
Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraeni, menekankan perlunya aturan yang konkret terkait regulasi konten negatif di media sosial. Amelia juga mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian denda kepada platform media sosial yang menampilkan konten berbahaya seperti kekerasan atau pornografi. "Kita perlu kebijakan dan regulasi yang tegas," kata Amelia.
Baca Juga:
Senada dengan itu, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Nurul berharap pemerintah bisa segera mewujudkan kebijakan yang melindungi anak-anak, termasuk dengan pembentukan satuan tugas (satgas) atau bahkan undang-undang yang dapat melindungi mereka di ruang digital.
Dalam menjawab pertanyaan dari Komisi I, Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini sedang disusun dengan melibatkan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan. Komdigi juga telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Sebagai gambaran, Komdigi mengutip data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka kasus pornografi anak tertinggi di dunia, yakni 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk mengakses media sosial, yang membawa risiko terpapar konten berbahaya.
(DC/CHRISTIE)
Tags
beritaTerkait
komentar