Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani terhadap pasangan pemenang
Pilkada Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap. Penolakan gugatan ini dibacakan dalam putusan sela perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Setelah gugatan ditolak, pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap segera mengikuti serangkaian tahapan untuk dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan.Zakiyuddin Harahap yang hadir pada pembacaan putusan ini, tampak mendampingi Walikota terpilih, Bobby Nasution, dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan.
Tags
beritaTerkait
komentar