Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Lebih lanjut,
Menhan memberi contoh tentang kehidupan mantan prajurit
TNI yang telah dipecat akibat terlibat kasus hukum. Menurutnya, mereka akan sulit diterima kembali oleh masyarakat, bahkan dalam dunia pekerjaan.
"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," jelasnya.
Menhan juga meminta agar DPR memperhatikan bagaimana perlakuan terhadap mantan prajurit yang terlibat kasus hukum, agar mereka mendapatkan pencermatan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan," pungkas Menhan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum. Agus menekankan bahwa TNI menerapkan sistem reward and punishment kepada prajuritnya, yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran dan penghargaan terhadap prestasi.
Baca Juga:
(km/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar