BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Hidayat Nur Wahid Mendorong Revisi Aturan Larangan Umrah Mandiri

BITV Admin - Kamis, 22 Februari 2024 04:37 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan revisi terhadap aturan larangan umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan terbuka Arab Saudi yang memberikan izin pelaksanaan umrah menggunakan visa turis. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/2/2024), Hidayat menyatakan bahwa kebijakan Haji dan Umrah Saudi yang semakin terbuka seharusnya diantisipasi oleh pemerintah Indonesia dengan menyusun aturan yang memudahkan jemaah. Usulan ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang telah memasukkan revisi UU No. 8 Tahun 2019 ke Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.

Menurut penjelasan Hidayat, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Arab Saudi yang semakin terbuka, warga kini dapat dengan mudah menjalankan ibadah umrah. Hal ini membuat Hidayat mengusulkan perubahan pada Pasal 86 UU tersebut agar penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat diizinkan.

Selain itu, Hidayat menyoroti dampak positif dari legalisasi umrah mandiri, yang tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Regulasi baru ini bahkan diharapkan dapat mendorong profesionalitas biro travel umrah dan mengoreksi biro travel yang bermasalah. Dengan munculnya regulasi baru, diharapkan jemaah akan lebih memilih umrah mandiri dan tidak lagi menggunakan biro travel bodong.

Baca Juga:

Hidayat juga membandingkan aturan umrah dengan wisata religi agama lain yang tidak memiliki aturan khusus terkait biro travel atau larangan wisata religi backpacker. Ia berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus memberlakukan perlakuan yang adil sebagaimana yang diberlakukan pada wisata religi non-Islam, dan memfasilitasi penyelenggaraan ibadah umrah secara lebih fleksibel.

Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah dianggap sebagai solusi mengobati kerinduan jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. Dengan demikian, Hidayat mendorong pemerintah RI untuk memperbaiki regulasi dan membuka opsi-opsi legal untuk penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk keberangkatan umrah mandiri, sambil tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya.

Baca Juga:

Melalui usulannya, Hidayat Nur Wahid berharap agar para calon jemaah umrah mandiri dapat melaksanakan ibadah umrah dengan baik dan benar, sambil mengingatkan pentingnya tanggung jawab dari masing-masing individu dalam melaksanakan ibadah tersebut. Dengan demikian, umrah backpacker dapat menjadi alternatif yang lebih fleksibel dan mudah diakses bagi masyarakat Indonesia.

(K/09)

beritaTerkait
Viral, Wanita Nekat Menguras Saldo ATM Calon Mertua hingga Rp76,8 Juta
Viral, Emak-Emak Terekam CCTV Copet Dompet Pelanggan Swalayan di Medan
Warga Negara Kanada Ditangkap Setelah Mencuri Kalung di Toko Sanur, Namun Tak Ditahan
TNI AD Rencanakan Pembentukan Lima Kodam Baru di Beberapa Wilayah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
komentar
beritaTerbaru