BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Larangan Penggunaan Air Tanah di Gedung Tinggi

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 12:53 WIB
53 view
Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Larangan Penggunaan Air Tanah di Gedung Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi terhadap larangan penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2023. Meski telah berjalan selama enam bulan, beberapa bangunan masih menggunakan air tanah dalam kondisi gangguan atau darurat.

Menurut Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku, dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, seharusnya penggunaan air tanah telah dihentikan sejak berlakunya larangan tersebut. Namun, masih terdapat beberapa kasus di mana penggunaan air tanah terjadi saat terjadi gangguan atau keadaan darurat.

Elisabeth menjelaskan bahwa sebanyak 496 bangunan telah memenuhi kriteria penggunaan air perpipaan. Namun, dari jumlah tersebut, 5 bangunan masih menggunakan air tanah, dan 70 bangunan menggunakan air perpipaan dan air tanah secara bersamaan. Sementara itu, sejumlah bangunan lainnya menggunakan truk tangki untuk memperoleh air bersih.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Elisabeth menyatakan bahwa animo pemilik gedung terhadap larangan penggunaan air tanah cukup baik. Namun, terdapat kendala terkait izin penggunaan air tanah yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini membuat pengendalian dan pengawasan terhadap larangan tersebut menjadi sedikit terhambat.

Pemprov DKI Jakarta tengah berdiskusi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap larangan tersebut tetap berjalan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan PAM Jaya untuk menutup cadangan sumur yang digunakan sebagai alternatif penggunaan air tanah.

Baca Juga:

Kendati terdapat sejumlah kendala, Pemprov DKI Jakarta tetap bertekad untuk memastikan bahwa kebijakan larangan penggunaan air tanah di gedung tinggi dapat ditegakkan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan penggunaan air bersih di wilayah tersebut dapat lebih terjamin, sesuai dengan prinsip konservasi sumber daya air yang berkelanjutan.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru