BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Pembuatan SKCK dengan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Diterapkan di Kepri Mulai 1 Maret 2024

BITV Admin - Kamis, 29 Februari 2024 03:02 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAMĀ  – Kabar penting bagi warga Kepulauan Riau (Kepri): uji coba pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2024. Polda Kepri menjadi salah satu dari enam Polda di Indonesia yang akan menerapkan syarat baru ini.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (29/2/2024). Menurut Pandra, uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK akan diterapkan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN.

“Mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, kami akan melaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ungkap Pandra.

Baca Juga:

Pandra menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Hal ini merupakan bagian dari upaya 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, dalam mendukung implementasi Program JKN serta memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK, diharapkan setiap pemohon SKCK akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Baca Juga:

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan petugas pendamping di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada peserta dan petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK.

Dalam program uji coba ini, peserta yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar atau memiliki status tidak aktif di BPJS Kesehatan dapat menyerahkan bukti pembayaran iuran atau bukti pendaftaran. Namun, Harry menekankan pentingnya memastikan keaktifan kepesertaan JKN untuk perlindungan kesehatan di masa yang akan datang.

(K/09)

beritaTerkait
Peredaran Narkoba Merajalela di Desa Indra Yaman, Diduga Ada Oknum APH di Balik Layar!! Masyarakat Bentuk Komunitas.
Satpol PP Yogyakarta Bersihkan Vandalisme ‘Adili Jokowi’ di 7 Titik Kota
Siap-siap! Komisi V DPR Akan Panggil Kemenhub Terkait Kecelakaan Maut di Tol Ciawi yang Menewaskan 8 Orang
KPK Keberatan dengan Perbaikan Dalil Praperadilan Hasto Kristiyanto yang Dilakukan Dua Kali
KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Korupsi Rita Widyasari
Wesly Silalahi-Herlina Resmi Terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2025-2030
komentar
beritaTerbaru