BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Pakar Hukum: DPR Harus Patuhi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

BITVonline.com - Minggu, 12 Januari 2025 08:23 WIB
0 view
Pakar Hukum: DPR Harus Patuhi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR menghubunginya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Uceng menyinyalir, keputusan MK tersebut menimbulkan perdebatan dan kemungkinan upaya dari DPR untuk merubah syarat tersebut dengan menetapkan ambang batas yang sama dengan perolehan suara partai dalam Pemilu (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK, yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025), Uceng menceritakan bahwa beberapa ketua dan anggota DPR menanyakan kemungkinan tersebut. “Mereka bertanya apakah bisa jika ambang batas pencalonan presiden disamakan dengan ambang batas partai, yaitu 4 persen,” ujarnya.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Uceng menegaskan bahwa MK dalam putusannya sudah dengan jelas menghapus persyaratan tersebut dan memberikan saran jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat dalam pemilihan presiden, maka hal yang harus dibatasi adalah jumlah partai peserta pemilu, bukan angka ambang batas pencalonan presiden. “Jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat, yang perlu dibatasi adalah jumlah partai peserta Pemilu,” ujarnya. 

Baca Juga:

Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara.

Namun, MK juga memberikan catatan penting terkait potensi pembengkakan jumlah pasangan calon presiden yang dapat mempengaruhi efisiensi pemilu dan stabilitas politik di Indonesia. MK menekankan bahwa meskipun penghapusan ambang batas adalah bentuk perlindungan hak konstitusional partai politik, revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengatur mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.

(christie)

Tags
beritaTerkait
5 Zikir Utama Malam Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Misteri Pembunuhan Jombang Terungkap: Tiga Pemuda Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Pengangkatan Mayjen Helmy Novi Prasetya Tidak Langgar UU TNI?
Sorotan Terhadap RUU KUHAP: Praktisi Hukum di Medan Bahas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Pemprov Sumut Harapkan Musda IAI Sumut 2025 Hasilkan Keputusan Terbaik untuk Kemajuan Organisasi
Sambil Menahan Tangis, Erna Sari Dewi Ungkap Gaji Kontributor TVRI Hanya Rp50 Ribu Per Berita
komentar
beritaTerbaru