Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEKALONGAN -Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya dalam memastikan kehalalan produk daging dengan mendorong pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk memiliki sertifikat halal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan, Supriono, mengungkapkan kolaborasi antara pihaknya dan sejumlah RPH serta RPU untuk memastikan bahwa daging yang diproduksi telah terjamin kehalalannya. Hal ini menjadi langkah strategis agar pelaku usaha tidak lagi perlu berbelanja di luar daerah karena daging yang mereka jual sudah memiliki sertifikat halal.
“Kami mendorong pelaku usaha rumah pemotongan hewan dan unggas untuk memastikan proses kehalalan produknya guna meyakinkan masyarakat,” ujar Supriono.
Baca Juga:
Menurutnya, keberadaan RPH dan RPU menjadi pondasi dalam memastikan kehalalan produk. Daging hewan ternak atau unggas merupakan salah satu bahan pangan yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat, oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa proses pemotongan dan pengolahannya telah sesuai dengan aturan kehalalan.
Supriono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi dan pelatihan langsung kepada pelaku usaha. Melalui pendekatan ini diharapkan mereka dapat lebih memahami pentingnya kehalalan produk dan bagaimana cara untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga:
“Dengan memperbaiki sistem di hulu, yaitu di RPH dan RPU, maka di hilirnya akan membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan siap untuk dikonsumsi dan telah terjamin kehalalannya,” tambahnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. Dengan demikian, Kota Pekalongan tidak hanya menjadi contoh dalam memastikan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha lokal.
(K/09)
Tags
beritaTerkait
komentar