BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Pemerintah Hadapi Tantangan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN Sebelum Desember 2024

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 10:41 WIB
8 view
Pemerintah Hadapi Tantangan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN Sebelum Desember 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Penataan pegawai non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan pemerintah paling lambat Desember 2024, berdasarkan ketetapan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini belum rampung. Hal ini menciptakan tantangan besar dalam proses peralihan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN. 

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta diproyeksikan akan menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. Sementara itu, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar.

Baca Juga:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar seleksi tahap II. Rini menekankan pentingnya pemetaan yang akurat agar proses seleksi dapat berjalan lancar. “Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujarnya.

Baca Juga:

Dalam upaya penyelesaian penataan ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN dan jenis jabatan yang akan dilamar. Kebijakan kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan.

Rini juga menekankan bahwa jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.  “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” pungkasnya.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Menteri Investasi Rosan Roeslani Tanggapi Pertanyaan Calon Bos Danantara: "Menteri Investasi"
17 Kepala Daerah PDI-P Gabung Retret Kepemimpinan, Mendagri: "Peluang Berharga untuk Memperdalam Wawasan
Kecelakaan Maut Truk Hebel di Jalan Gatot Subroto, Sopir Meninggal di TKP
Rupiah Melemah Jelang Peresmian Danantara, Dolar AS Sentuh Rp16.310!
Duel Antara Anggota TNI AL dan TNI AD Berujung Maut di Cafe Leko Tanjungpinang
Evakuasi Tragis, Pendaki yang Terjatuh di Gunung Slamet Meninggal di Tengah Perjalanan Turun
komentar
beritaTerbaru