
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah digodok saat ini memunculkan dilema terkait netralitas ASN dan otonomi daerah. Di satu sisi, revisi ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis, namun di sisi lain, wacana pengalihan kewenangan penetapan pejabat eselon II dari daerah ke pemerintah pusat justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan semangat desentralisasi yang menjadi landasan otonomi daerah.
Gagasan untuk mengalihkan kewenangan tersebut menuai kritik tajam. Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin semangat desentralisasi yang menjadi dasar otonomi daerah dapat dipertahankan jika kewenangan strategis daerah tergerus? Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru terlihat seperti pergeseran masalah, yang berpotensi melemahkan otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ruh dari desentralisasi yang memungkinkan kepala daerah menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, jika kewenangan dalam penetapan pejabat eselon II diserahkan kepada pemerintah pusat, daerah tidak lagi memiliki kebebasan dalam memilih pejabat yang sesuai dengan tantangan lokal mereka.
Baca Juga:
Hal ini berisiko mengganggu efektivitas pelaksanaan program-program daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh pusat mungkin memiliki agenda yang berbeda atau bahkan kurang memahami kebutuhan masyarakat lokal. Akibatnya, daerah bisa berubah menjadi perpanjangan tangan pusat tanpa adanya daya inovasi dan respons terhadap kebutuhan warga.
Pergeseran kewenangan ini juga berisiko mengurangi akuntabilitas lokal. Kepala daerah yang terpilih langsung oleh rakyat kehilangan kontrol atas tim strategis mereka, dan rakyat pun kehilangan saluran untuk meminta pertanggungjawaban atas kegagalan program pembangunan lokal. Friksi antara pusat dan daerah bisa semakin parah jika pejabat yang ditunjuk pusat tidak memenuhi harapan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Koordinasi yang lebih panjang antara pusat dan daerah dalam proses penetapan pejabat juga dapat memperlambat pengambilan keputusan yang sangat dibutuhkan daerah. Ini menjadi dilema nyata yang dihadirkan oleh wacana revisi UU ASN ini.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal