
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi situasi menarik terkait dengan surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. Surat keterangan sakit tersebut, yang dikeluarkan untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, telah menjadi sorotan karena dinyatakan keliru.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, surat keterangan sakit yang awalnya menyatakan bahwa Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh, kini diakui sebagai kesalahan oleh pihak RSUD.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa pengakuan kesalahan tersebut disampaikan langsung oleh dokter yang merawat Gus Muhdlor ketika dimintai klarifikasi oleh penyidik. Surat keterangan yang dinilai “agak lain” atau ganjil tersebut, memunculkan pertanyaan tentang kejelasannya.
Baca Juga:
Meskipun KPK belum memutuskan apakah dokter tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pemanggilan mungkin akan dilakukan jika ada indikasi kesengajaan merintangi penyidikan dengan alasan sakit. Ali menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum menemukan tindakan yang mengindikasikan kesengajaan tersebut.
Sementara itu, rekam medis Gus Muhdlor yang telah ditelaah oleh dokter KPK mengindikasikan bahwa Gus Muhdlor memang sedang tidak sehat. Namun, Ali menekankan bahwa secara etis, KPK tidak dapat mengungkapkan detail penyakit seseorang. Rekam medis tersebut menunjukkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari rumah sakit dan sedang menjalani perawatan jalan di rumahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung ke RSUD Sidoarjo Barat setelah mendapatkan surat keterangan sakit dari Gus Muhdlor. Surat tersebut menjadi alasan Gus Muhdlor untuk tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 19 April lalu.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait dengan keterangan medis dan kewajiban hukum tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. KPK terus memantau perkembangan kasus ini sambil menjaga integritas investigasinya.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal