BREAKING NEWS
Rabu, 02 April 2025

Anggota KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka Pemalsuan Daftar Hadir Pemilih dalam Pilkada 2024

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 03:51 WIB
30 view
Anggota KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka Pemalsuan Daftar Hadir Pemilih dalam Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT -Penyidik Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berinisial STM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024. Tersangka diketahui bertugas di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa STM, yang juga dikenal dengan nama Ivan, diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar pada daftar hadir pemilih. Dalam kasus ini, STM diduga mengisi tanda tangan pemilih yang tidak hadir di TPS tersebut, termasuk pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang pindah memilih.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” jelas AKP Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu pagi.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Setelah melakukan kajian dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan, dan penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika terbukti bersalah, STM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah dokumen, termasuk salinan daftar hadir pemilih di TPS tersebut.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutup AKP Lufthi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Diselundupkan Melalui Alat Kelamin, Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Lapas Sukabumi
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ray Sahetapy
Empat Jalur Baru dalam SPMB 2025, Lestari Moerdijat: Masyarakat Harus Dipersiapkan Sejak Dini
Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Bojongmangu Mulai Beroperasi Rabu Malam untuk Arus Balik Lebaran
Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Pantai Bebas Parapat untuk Operasi Ketupat Toba 2025
Polisi Gagalkan Upaya Penyebaran Uang Palsu di Kemang, Seorang Wanita Ditangkap
komentar
beritaTerbaru