
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Pasangan calon Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki), melalui tim kuasa hukumnya, telah menyerahkan jawaban dan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).
Kuasa hukum pasangan tersebut, Syarwani, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan jawaban dan bukti yang diminta untuk dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada hari berikutnya. “Kami sudah menyerahkan jawaban dan alat bukti ke MK perihal gugatan Pilkada Medan yang diajukan pemohon Ridha-Rani,” kata Syarwani dalam keterangannya.
Gugatan Pilkada Medan tersebut tertuang dalam Pemohon Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang disampaikan oleh pasangan calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Syarwani menyatakan bahwa gugatan tersebut memiliki kelemahan, terutama terkait selisih suara yang jauh antara pasangan Rico-Zaki dan Ridha-Rani.
Baca Juga:
“Selisih suara yang terpaut jauh sangat jelas. Jadi, kami yakin gugatan ini akan ditolak,” tambah Syarwani. Menurutnya, permohonan pemilihan ulang akibat bencana banjir yang diajukan oleh Ridha-Rani seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan.
Syarwani juga menanggapi tuduhan kecurangan yang diklaim oleh Ridha-Rani. Ia menegaskan bahwa tuduhan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak memiliki dasar yang kuat, karena Rico-Zaki bukan merupakan kepala daerah petahana yang dapat memanfaatkan struktur pemerintahan. “Rico-Zaki bukan incumbent yang bisa menggunakan kekuatan pemerintahan. Jadi, tuduhan itu sangat sulit dibuktikan,” ungkap Syarwani.
Baca Juga:
Sebelumnya, pasangan Ridha-Rani mengajukan gugatan ke MK terkait pelanggaran dalam Pilkada Medan, termasuk bencana banjir yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka mengklaim bahwa tanpa kejadian tersebut, pasangan mereka seharusnya merupakan peraih suara terbanyak sesuai hasil survei beberapa lembaga.
KPU Medan telah mengumumkan pasangan Rico-Zaki sebagai pemenang dengan memperoleh 297.498 suara, sementara Ridha-Rani mendapatkan 190.344 suara, dan pasangan Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis memperoleh 115.903 suara.
Dengan sidang lanjutan yang akan digelar di MK, proses sengketa Pilkada Medan terus berlangsung untuk menentukan keabsahan hasil pemilu tersebut.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal