BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta yang Perbolehkan ASN Laki-laki Berpoligami

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 13:33 WIB
28 view
Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta yang Perbolehkan ASN Laki-laki Berpoligami
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komnas Perempuan menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) laki-laki dapat berpoligami dengan izin pejabat yang berwenang. Pergub ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025 dan kini menjadi sorotan publik.

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terbitnya Pergub ini kembali memperlihatkan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sudah berusia 50 tahun. Mereka menilai aturan ini bersifat diskriminatif terhadap perempuan, terutama terkait dengan syarat-syarat yang memungkinkan seorang laki-laki berpoligami.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 5 ayat 1, yang memungkinkan seorang pria berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Komnas Perempuan menilai alasan-alasan tersebut bersifat subjektif dan kerap mengarah pada konstruksi patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

Baca Juga:

Selain itu, alasan tidak dapat melahirkan keturunan menguatkan pandangan diskriminatif terhadap kapasitas reproduksi perempuan, sementara alasan cacat badan juga menunjukkan sikap yang tidak adil terhadap perempuan penyandang disabilitas. Selain itu, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa praktik poligami sering kali berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikologis, dan dapat menyebabkan penelantaran dalam rumah tangga.

Komnas Perempuan juga merujuk pada data Badan Peradilan Agama (Badilag) 2023 yang menunjukkan bahwa dari lebih 391 ribu laporan perceraian, sebanyak 701 di antaranya terkait dengan poligami. Praktik poligami juga sering kali dilakukan tanpa persetujuan istri sah, atasan, atau pengadilan, yang menjadikannya sebagai tindakan kejahatan perkawinan.

Baca Juga:

Aturan ASN Laki-laki Boleh Poligami Dalam Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, ASN laki-laki yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, dan tidak mengganggu tugas kedinasan. 

Pj Gubernur Jakarta Jelaskan Alasan Terbitnya Pergub Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan serta perceraian ASN. Ia menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau pejabat yang berwenang. Selain itu, Pergub ini juga untuk menghindari kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga ASN.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru