JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri untuk jangka waktu satu tahun. Kebijakan ini diterapkan dengan ketentuan bahwa DHE yang disimpan dapat digunakan untuk aktivitas operasional, seperti pembayaran pajak dan konversi ke rupiah untuk kebutuhan operasional lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ekspor dengan nilai minimal sebesar US$ 250.000 atau ekuivalennya. “Devisa Hasil Ekspor yang dikenakan aturan ini paling sedikit US$ 250.000,” jelas Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (21/1/2025).