Yusril juga memastikan bahwa Indonesia akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Namun, ia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan Singapura, mengingat negara tersebut menganggap Tannos bukan warga negara Indonesia. “Mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” tambah Yusril.
(N/014)