JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam membantu sektor UMKM yang terdampak oleh berbagai krisis, termasuk bencana alam dan pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut menyasar tiga sektor utama yang mencakup UMKM di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Dengan penghapusan piutang macet ini, pemerintah berharap dapat memberi ruang bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka.
Sasaran Penghapusan Piutang Macet
PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk 1 juta UMKM yang terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), dengan utang yang tidak melebihi Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari mendengarkan aspirasi dan saran dari berbagai kelompok UMKM, khususnya petani dan nelayan yang ada di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak, tetapi juga merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan kemandirian sektor UMKM di tanah air.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers tersebut.
Pentingnya Penghapusan Piutang untuk Kelangsungan UMKM