Detail insentif yang akan diberikan akan diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah. Airlangga juga menyebut bahwa beberapa pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan di bawah 40 persen, sesuai dengan kondisi dan kemampuan wilayahnya.
“Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan,” tambahnya.