Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yang kini akan menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan penambahan satu tahun setiap tiga tahun untuk usia pensiun pekerja Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penyesuaian ini sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada 2019 dan 2022, dan dipastikan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun, pengaturan usia pensiun di masing-masing perusahaan tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan, yang dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kami sangat mendorong agar perusahaan memberikan perhatian pada hal ini dalam kesepakatan bersama yang jelas antara pengusaha dan karyawan,” kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).