Penetapan hari libur nasional pada tanggal pemungutan suara Pilkada diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilih kepala daerah mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan DPR untuk menyukseskan proses demokrasi di tingkat daerah serta memberikan waktu bagi masyarakat agar dapat mengikuti proses pencoblosan dengan nyaman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi pemilih akan meningkat, sehingga hasil Pilkada serentak 2024 mencerminkan keinginan masyarakat secara luas.
Pemerintah dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi setelah keputusan koordinasi final bersama KPU dan Kemendagri.