Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada 27 November 2024 Untuk Mendukung Pilkada Serentak

“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, usulan terkait hari libur Pilkada sempat dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diadakan pada Rabu, 23 Oktober 2024. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota dewan mengusulkan agar ada waktu libur tiga hari selama pelaksanaan Pilkada serentak ini. Menurutnya, libur tiga hari akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam pemungutan suara, sehingga dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Karena ada aspirasi juga kan tanggal 27 November itu pencoblosan, jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan Pilkada 2024,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *