Zulhas juga menjelaskan bahwa saat ini besaran pajak tambahan sedang dihitung, dan besarannya bisa mencapai 200%, tergantung hasil penyelidikan dari KPPI. “Kita tunggu dulu, (besaran impornya) bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200%, jadi tergantung dari hasil KPPI. 200% bisa, 100% bisa,” katanya.
Dampak Krisis Industri
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari krisis yang melanda sejumlah industri dalam negeri. Zulhas mengungkapkan bahwa saat ini 36 pabrik tekstil sudah tutup dan 31 pabrik keramik disebut akan melakukan PHK. “Ini hasil rapat (ratas di Istana Negara) yang diinisiasi oleh Kemenperin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak jumbo untuk barang-barang yang diimpor dari China. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa pajak tersebut bisa mencapai 200%, tergantung hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPPI.
Perlindungan dan Keberlanjutan Industri
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang diperlukan bagi industri dalam negeri untuk bertahan dan berkembang. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dalam memerangi banjirnya impor dan melindungi kepentingan industri nasional.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya BMTP dan BMAD, industri dalam negeri akan mendapatkan ruang untuk bernafas dan mampu bersaing secara lebih adil di pasar domestik. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil dan mencegah PHK massal yang dapat merugikan ekonomi nasional.