JAKARTA -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan langkah-langkah penting yang sedang diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik. Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024), Zulhas menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk berbagai barang impor.
Ancaman Impor dan Perlindungan Industri Dalam Negeri
Zulhas menggarisbawahi bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada impor dari China, tetapi dari berbagai negara. “BMTP akan yang bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” jelas Zulhas.
Langkah ini diambil karena beberapa industri dalam negeri mengalami krisis serius, yang mengakibatkan penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Zulhas menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan industri yang saat ini tengah menghadapi ancaman serius dari impor yang berlebihan.
Penyelidikan dan Penetapan Pajak Tambahan
Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang melakukan penyelidikan terhadap impor barang-barang tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan data impor dalam tiga tahun terakhir dan menilai dampaknya terhadap industri dalam negeri.
“Nanti dilihat tiga tahun terakhir, seperti apa melonjak nggak yang juga mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” terang Zulhas. Penetapan pajak tambahan ini diharapkan dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping dan lonjakan impor yang merugikan.