Selain perpanjangan insentif PPh, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Menteri Maman menambahkan bahwa proyeksi insentif PPN untuk UMKM pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun, di mana 90 persen di antaranya akan dinikmati oleh pelaku UMKM.Pembebasan PPN ini juga mencakup bahan pokok seperti beras, ikan, dan daging, yang sangat membantu UMKM di sektor kuliner dalam menjalankan bisnis mereka. Maman berharap insentif tersebut akan semakin mendorong sektor UMKM untuk terus berkembang.Meski berbagai insentif telah diberikan, Maman tetap mendorong agar pelaku UMKM tidak terlena dengan fasilitas yang ada. “Kami tetap ingin agar UMKM tidak hanya mengandalkan insentif, tetapi juga terus berinovasi dan berwirausaha dengan lebih mandiri,” ujarnya.Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif, memperkuat peran sektor ini dalam perekonomian nasional, serta memastikan keberlanjutan dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah.
(JOHANSIRAIT)