Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Hingga 2025

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).Maman menjelaskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar. Program ini, yang telah berjalan selama tujuh tahun, bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan mandiri. Insentif ini akan berlanjut hingga akhir 2025, memberi kesempatan lebih bagi UMKM untuk tumbuh.”Selama tujuh tahun ini, insentif PPh Final 0,5 persen sudah membantu banyak pelaku UMKM untuk berkembang. Untuk itu, kebijakan ini akan diperpanjang satu tahun lagi hingga 2025,” ujar Maman.Bagi pelaku UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini dua tahun lalu, mereka masih berhak menikmati fasilitas tersebut selama lima tahun ke depan, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. UMKM yang baru memperoleh insentif ini setahun lalu, akan tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *