JAKARTA – Pemerintah diminta segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya mulai berlaku pada awal 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, yang menyoroti adanya perubahan kebijakan menjelang penerapan tarif baru tersebut.
Beranda
Ekonomi
Pemerintah Diminta Tegaskan Kepastian Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah