Ia juga berharap agar potongan tubuh anaknya yang masih terpisah dapat segera dikirimkan untuk dimakamkan bersama. Tersangka Antok, setelah ditangkap, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan kejamnya. Saat digiring oleh polisi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Antok menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyesali tindakan yang telah dilakukan.
Terkait dengan perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukuman yang dihadapi Antok bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terungkap setelah warga menemukan sebuah koper di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025), yang berisi jasad manusia tanpa kepala dan kaki. Dengan cepat, polisi dapat mengidentifikasi korban melalui sidik jari dan menangkap Antok. Potongan tubuh korban yang dibuang di beberapa wilayah, seperti Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo, berhasil ditemukan setelah polisi mendapatkan petunjuk dari Antok.(trbn)