Pembuatan SKCK dengan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Diterapkan di Kepri Mulai 1 Maret 2024

BATAM  – Kabar penting bagi warga Kepulauan Riau (Kepri): uji coba pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2024. Polda Kepri menjadi salah satu dari enam Polda di Indonesia yang akan menerapkan syarat baru ini.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (29/2/2024). Menurut Pandra, uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK akan diterapkan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *