Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar pelaku tidak lolos dari hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan serupa.