Pelaku Penjambretan Sadis di Malang Ditangkap, Korban Luka Usai Dipukul di Perut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar pelaku tidak lolos dari hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *