MALANG -Aksi penjambretan sadis yang menimpa seorang wanita paruh baya di Malang, Jawa Timur, berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku, yang ternyata adalah residivis, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada Jumat, 6 Desember 2024, setelah melakukan penjambretan di Jalan Puter, Sukun, Kota Malang.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, pelaku berinisial S (warga Kebonagung) dan Sg (warga Sukun) tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam insiden tersebut, korban yang merupakan wanita lanjut usia dipukul di bagian perut sebelum pelaku merampas perhiasan emas yang dikenakan korban. Akibat pukulan tersebut, korban terkapar dan mengalami luka di bagian perut dan tangan.