Kanit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, IPTU Apardin, membenarkan kejadian tersebut. Diketahui, pelaku yang berhasil diamankan berinisial IH, seorang warga Desa Sungai Duren berusia 28 tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam wawancara dengan media, IPTU Apardin menjelaskan bahwa dari tangan pelaku yang diamankan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel listrik sepanjang sekitar 15 meter. Keberhasilan warga dalam mengamankan pelaku ini menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.