LANGKAT – Di tengah gemuruh Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terkuak sebuah tragedi yang menohok hati, kasus pencabulan terhadap seorang balita yang masih beranjak usia 7 tahun. Bayangan gelap mencuat saat dua pelaku keji berhasil ditangkap oleh Polres Langkat, meski satu pelaku masih berhasil melarikan diri, meninggalkan bayang-bayang ketidakamanan di antara penduduk desa yang terguncang.
Kisah tragis ini menyoroti sisi gelap dari relung kehidupan desa yang seharusnya penuh kehangatan dan keamanan. Pelaku yang ditangkap, berinisial F alias PD, sungguh mengejutkan karena usianya yang masih terbilang belia, hanya berusia 13 tahun. Ironisnya, dia adalah warga setempat, bermukim di Kecamatan Secanggang itu sendiri. Ketika Polres Langkat melakukan penggerebekan, F ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, menjelang fajar pada hari Senin yang mendung itu.