JABAR –Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari tuduhan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016, memberikan pesan yang tajam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kebebasan Pegi Setiawan ini merupakan hasil dari gugatan sidang praperadilan yang diajukannya.
Ditemui di rumah singgahnya di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi Setiawan menyatakan rasa terima kasihnya atas kejadian ini yang bisa dijadikan pelajaran. “Terima kasih banyak atas kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran. Dan kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menangkap tersangka,” ujarnya dengan penuh rasa lega.