Fraksi PDIP DPRD Solo yang sebelumnya menyampaikan saran agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wali kota, dengan alasan aktivitas pemerintahan terganggu akibat seringnya Gibran cuti untuk berkampanye. Meski aturan tidak mengharuskan pejabat daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden untuk mundur, Fraksi PDIP berpendapat bahwa mundurnya Gibran akan lebih efektif.
(FZ)