Meskipun partai-partai politik memiliki hak untuk berada di luar pemerintahan, fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh anggota legislatif, termasuk dari partai-partai yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.
Hasto Kristiyanto, sementara itu, menegaskan bahwa PDIP masih memfokuskan perhatiannya pada proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Keputusan mengenai posisi partai akan diambil berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut. Dia menyoroti bahwa dalam sistem konstitusi Indonesia, tidak ada istilah “oposisi” yang sejelas dalam sistem parlementer, melainkan lebih pada posisi di luar pemerintahan. Hasto juga merujuk pada pengalaman PDIP pasca-Pemilu 2004 dan 2009 di mana partai tersebut berada di luar pemerintahan.
Kedua pernyataan ini mencerminkan dinamika politik di Indonesia menjelang Pilpres 2024, di mana partai-partai politik mengkaji strategi dan posisi mereka terkait hasil pemilihan. Diskusi mengenai posisi partai dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan menunjukkan pentingnya peran partai politik dalam menjaga keseimbangan dan sistem demokrasi di negara ini.