“Kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Silahkan saja jika ada yang merasa dirugikan, dan biar MK yang memutuskan,” tambah Yudi.
PDI Perjuangan mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Banten. Mereka akan menindaklanjuti bukti tersebut dengan melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, hasil hitung cepat (quick count) Pilgub Banten menunjukkan hasil yang berbeda dengan survei yang dilakukan beberapa lembaga, di mana calon yang didukung oleh PDI Perjuangan, Airin Rachmi Diany, sempat unggul di survei namun kalah dalam perhitungan hasil Pilkada. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi partai tersebut untuk menggugat hasil Pilkada Banten dan mengajukan sengketa ke MK.
(johansirait)