JAKARTA – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memutuskan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang telah final dan berkekuatan hukum. Hal ini disampaikan Ronny terkait dengan tidak adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas akhir pengajuan gugatan pada 11 Desember 2024.