FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
(christie)