TM dan RM, yang diketahui merupakan orang tua angkat bayi tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kita tetapkan dua tersangka, yaitu TM dan RM, yang kebetulan adalah orang tua angkat dari korban. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Polisi masih menyelidiki motif di balik kekejaman ini. Belum ada keterangan pasti mengenai alasan di balik penganiayaan tersebut. “Motif masih dalam penyelidikan. Anak tersebut sudah tinggal dengan orang tua angkatnya sejak usia 4 bulan dan meninggal pada usia 14 bulan. Jadi, sekitar 10 bulan bersama orang tua angkatnya,” ungkap Kapolrestabes.
TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 juncto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.