Jakarta – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyebutkan bahwa calon bupati nomor urut 2, Edistasius Endi, tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025). Dalam sidang tersebut, Asrun menekankan bahwa Edistasius Endi tidak pernah memberitahukan publik mengenai statusnya sebagai eks narapidana kasus judi yang melanggar Pasal 303 KUHP.