Pasar Malam di Lima Laras Beraroma Praktek Judi Bola Gelinding

BATU BARA -Pasar malam yang rutin diadakan di lapangan Lima Laras, Dusun II, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dugaan kuat adanya praktik judi bola gelinding mencuat ke publik. Meski berlokasi di bawah wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, kegiatan tersebut hingga kini belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.

Keberadaan pasar malam yang seharusnya menjadi wadah berbagai aktivitas ekonomi dan budaya lokal, kini menjadi kontroversi akibat praktik yang disinyalir melanggar hukum. Berdasarkan pantauan Tim Pers Lintas Desa pada Minggu (16/06/2024), praktik perjudian dilakukan dengan modus menjual gelang seharga Rp 10.000 per buah. Para pengunjung yang membeli gelang tersebut berkesempatan untuk mengikuti permainan judi bola gelinding, dengan hadiah berupa rokok Sampoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, dan minuman kaleng siap saji.

Namun, dari hasil permainan tersebut, banyak pengunjung yang mengaku tidak mendapatkan hadiah sebagaimana yang diharapkan. Mayoritas hadiah yang diterima adalah rokok Sampoerna kecil, sementara pembeli gelang telah menghabiskan ratusan ribu rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *