Mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon diajukan oleh Partai Demokratik Korea pada Kamis (5/12/2024) pukul 12.50 waktu setempat. Hal ini dilakukan setelah Presiden Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam tanpa memberikan alasan rinci. Presiden hanya menyebut adanya ancaman dari Korea Utara (Korut) serta kekuatan anti-negara yang menjadi dasar penerapan darurat militer tersebut.Berdasarkan aturan di Korsel, sidang paripurna yang memutuskan mosi pemakzulan harus diikuti dengan pemungutan suara dalam rentang waktu yang ketat. Voting harus dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat 72 jam setelah keputusan sidang tersebut, yang berarti voting pemakzulan harus berlangsung antara Jumat pukul 12.50 hingga Minggu.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Park Seong-Jun, seorang anggota oposisi, menegaskan bahwa pemajuan waktu voting ini bertujuan untuk menghindari upaya-upaya yang mungkin dilakukan oleh pemerintah untuk memperlambat atau menunda proses pemakzulan. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan transparansi dan tanpa tekanan politik yang berlebihan.Presiden Yoon Suk-yeol sendiri sebelumnya telah menghadapi berbagai tantangan politik, terutama terkait kebijakan dalam negeri dan hubungan luar negeri Korsel dengan negara-negara tetangga. Mosi pemakzulan ini merupakan bagian dari ketegangan politik yang terus berkembang seiring dengan kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan, termasuk pemberlakuan darurat militer yang memicu pertanyaan lebih lanjut.